Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Tuntutan Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di DPR

Koalisi masyarakat sipil mengatasnamakan Protes Rakyat Indonesia demonstrasi di depan Gedung DPR dan membawa 10 tuntutan.
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Sejumlah simpatisan Partai Buruh membawa poster saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Partai Buruh menyuarakan agar pemerintah mendengarkan suara pekerja perempuan untuk memperoleh cuti haid dan tak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Protes Rakyat Indonesia demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (28/2/2023).

Ribuan massa itu menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Menurut mereka, banyak kejanggalan dalam penerbitan Perppu itu.

Salah satunya, anomali terkait alasan pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan pernyataan terkait kondisi perekonomian pasca pandemi. Di satu sisi, penerbitan Perppu untuk menjamin kestabilan ekonomi namun pemerintah juga kerap mengatakan Indonesia masih aman dari ancaman resesi global.

“Alih-alih melaksanakan Putusan MK 91 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, pemerintah justru menerbitkan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi dan cita-cita bangsa Indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan,” jelas rilis Protes Rakyat Indonesia.

Apalagi, menurut mereka, Perppu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat, mulai dari buruh, mahasiswa dan masyarakat rentan di wilayah perkotaan hingga petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok negeri.

Untuk sektor agraria, Perppu itu dinilai meliberalisasi dan memprivatisasi tanah. Untuk sektor ketenagakerjaan, Perppu itu dinilai hanya untuk kepentingan pelaku usaha dan makin mengikis hak pekerja.

Untuk sektor lingkungan, Perppu itu banyak mengubah ketentuan jaring perlindungan lingkungan hidup, seperti mereduksi keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dokumen AMDAL.

Untuk sektor kehutanan, Perppu Cipta Kerja dinilai hanya mekanisme untuk mengakomodasi kegiatan ilegal dalam kawasan hutan oleh korporasi.

Untuk sektor pendidikan, adanya aturan yang membuat negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan memberi wewenang ke kampus untuk mencari pendanaan sendiri.

Sedangkan untuk kebebasan sipil, Perppu itu dinilai bertentangan secara prinsip dengan UU HAM yang menunjukkan minimnya pemerintah dalam melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia di tengah situasi masyarakat yang baru bangkit dari pandemi.

Oleh sebab itu, Protes Rakyat Indonesia mengajukan 10 tuntutan terkait Perppu Cipta Kerja dan isu terkait, yaitu:

1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja.

2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden.

3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi.

4. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

5. Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai  basis pembangunan nasional.

6. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang.

7. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

8. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dll.

9. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi.

10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper