Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku telah berkonsultasi dengan negara-negara sahabat yakni Amerika Serikat (AS) dan Jepang terkait perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19.
Seperti diketahui, keduanya juga menjadi negara yang berencana menarik status darurat Covid-19 pada 2023.
“Kita sekarang konsultasi sama negara-negara lain yang juga akan menyatakan endemi tahun ini. Kebetulan ada Jepang dan Amerika,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Rabu (22/2/2023).
Adapun, pembicaraan terkait perubahan status menjadi endemi ini dilakukan setelah Kemenkes berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Meski sempat berkomunisasi secara daring dengan jajaran WHO, Budi juga mengagendakan pertemuan secara langsung dengan Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
“Kan sudah sekali bicara sama WHO, nanti saya sama Pak Tedros nanti mau [bertemu] langsung. Teman-teman sudah bicara sama yang di bawahnya Pak Tedros, sudah dapat masukan beberapa,” terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian terkait waktu pencabutan status pandemi Covid-19. Hal itu menyusul wacana berakhirnya pandemi pada Agustus 2023 mendatang.
Menurutnya, terdapat beberapa parameter yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh suatu negara untuk bisa keluar dari status pandemi Covid-19. Parameter tersebut antara lain adalah tingkat penularan di masyarakat yang berada di bawah 1 persen, positivity rate di bawah 5 persen.
Kemudian, tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit berada di bawah 5 persen, angka kasus kematian di bawah 3 persen, serta capaian vaksinasi dua dosis minimal 70 persen dari total penduduk.
"Mudah-mudahan ya, bukan hanya bangsa Indonesia tapi bangsa yang lain pun mengusahakan pandemi akan dicabut apabila parameter sudah sangat terkendali," ujar Syahril dalam keterangannya dikutip Selasa (21/2/2023).
Namun, Syahril menegaskan bahwa proses pencabutan status pandemi Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh WHO sebagai satu-satunya pihak yang berwenang. Karenanya, pemerintah Indonesia tidak dapat secara mandiri mendeklarasikan berakhirnya status pandemi Covid-19.
Pemerintah hanya bertanggungjawab atas pencabutan status kedaruratan Covid-19 yang masih berlaku di Indonesia usai ditariknya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Untuk waktunya kami tidak bisa menjawab, tentunya akan menunggu kebijakan apa yang disampaikan Pak Presiden di kemudian hari tentang pencabutan kedaruratan Covid-19," jelasnya.