Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19 Berakhir Agustus 2023? Begini Penjelasan Kemenkes

Kemenkes buka suara terkait wacana pencabutan status pandemi Covid-19 pada Agustus 2023. 
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira, serta ahli Epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono dan Iwan Ariawan, pada konferensi pers hasil sero survei Januari 2023, Jumat (3/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Syarifah Liza Munira, serta ahli Epidemiologi dari FKM UI Pandu Riono dan Iwan Ariawan, pada konferensi pers hasil sero survei Januari 2023, Jumat (3/2/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait wacana pencabutan status pandemi Covid-19 pada Agustus 2023. 

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian terkait waktu pencabutan status pandemi Covid-19. Namun, dia tak menampik bahwa pihaknya pun berharap status pandemi dapat berakhir pada tahun ini. 

"Mudah-mudahan ya, bukan hanya bangsa Indonesia tapi bangsa yang lain pun mengusahakan pandemi akan dicabut apabila parameter sudah sangat terkendali," ujar Syahril dalam keterangannya dikutip Selasa (21/2/2023). 

Seperti diketahui, terdapat beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk akhirnya bisa keluar dari status pandemi, di antaranya adalah tingkat penularan di masyarakat yang berada di bawah 1 persen, positivity rate di bawah 5 persen. 

Kemudian, tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit berada di bawah 5 persen, angka kasus kematian di bawah 3 persen, serta capaian vaksinasi dua dosis minimal 70 persen dari total penduduk. 

Di sisi lain, Syahril menegaskan bahwa proses pencabutan status pandemi Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai satu-satunya pihak yang berwenang. Karenanya, pemerintah Indonesia tidak dapat secara mandiri mendeklarasikan keberhasilannya untuk keluar dari pandemi Covid-19. 

Pemerintah hanya bertanggungjawab atas pencabutan status kedaruratan Covid-19 yang masih berlaku di Indonesia usai ditariknya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Untuk waktunya kami tidak bisa menjawab, tentunya akan menunggu kebijakan apa yang disampaikan Pak Presiden di kemudian hari tentang pencabutan kedaruratan Covid-19," jelasnya. 

Adapun wacana pencabutan pandemi ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Bio Farma Honesti Basyir. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah telah memproyeksikan bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia akan dicabut pada Agustus mendatang. 

Hal tersebut disampaikan Honesti setelah dirinya melakukan rapat kerja bersama Kemenkes dan Komisi IX DPR RI, Selasa (14/2/2023). 

Menurutnya, jika wacana itu terealisasi, maka pemberian vaksin Indovac secara gratis itu hanya dapat dinikmati oleh masyarakat umum hingga Agustus 2023. Setelahnya, masyarakat harus membayar vaksin sesuai dengan harga yang nantinya akan ditetapkan oleh Bio Farma. 

"Agustus itu kabarnya pemerintah akan umumkan berakhirnya pandemi, tapi vaksinasi yang dibayar yang ditanggung pemerintah masih akan dilanjutkan sampai Desember, khusus yang (penerima bantuan iuran) PBI BPJS, yang non-PBI sampai Agustus," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper