Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hanya Jika....

Pemilu 2024 kemungkinan bisa ditunda jika terjadi perang di laut China Selatan, demikian menurut Bawaslu
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan salah satu skenario yang memungkinkan terjadinya penundaan Pemilu 2024, yaitu jika terjadi perang di Indonesia.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) dinyatakan, yang memungkinkan penundaan pemilu hanya jika terjadi keadaan genting seperti perang atau badai di seluruh Indonesia.

Saat ini, lanjutnya, ancaman perang terbesar yang melibatkan Indonesia yaitu di Laut China Selatan antara China dengan negara-negara Asia Tenggara.

“Kalau ada perang di Laut China Selatan, [Pemilu 2024] ditunda atau tidak? Ditunda. Laut China Selatan itu perang antara China dengan wilayah di wilayah-wilayah Asia Tenggara. Bisa enggak? Bisa terjadi,” ungkap Bagja dalam diskusi OTW 2024: Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Meski begitu, dia berharap tak akan terjadi perang itu. Bagja menekankan, dirinya hanya ingin menekankan bahwa dalam UU Pemilu sudah diatur kemungkinan terjadinya penundaan pemilu jika terjadi situasi genting secara nasional.

Di samping itu, dia juga berpendapat saat ini Pemilu 2024 tak akan ditunda lagi. Bagaimanapun, lanjut Bagja, kini tahapan pemilu sudah berjalan setidaknya selama delapan bulan.

“[Tahapan pemilu] terpaksa untuk berhenti itu sulit. Pada saat pilkada [2020] saja, pilkada tetap dilanjutkan padahal negara sedang pandemi,” jelasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik juga menyampaikan pernyataan serupa. Dia menggarisbawahi bahwa UU Pemilu dan UUD 1945 sudah menyatakan pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Saat ini, ungkapnya, KPU terus berpedoman dengan aturan itu.

“Jadi perintah pemilu lima tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita. Oleh karena itu saya katakan, demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” ujar Idham dalam kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper