Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (16/2/2023), memanggil kembali mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai saksi pada kasus dugaan gratifikasi proyek pemerintah Aceh, dengan tersangka Izil Azhar.
Seperti diketahui, Irwandi sebelumnya merupakan mantan terpidana kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020, sebelumnya dibebaskan secara bersyarat pada 25 Oktober 2022.
Selang tiga bulan lebih, Irwandi kembali dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi untuk orang kepercayaannya yakni Izil, yang baru saja ditangkap setelah buron sekitar empat tahun lamanya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran Tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk menerimaan uang dari PT NK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Tidak hanya terkait dengan aliran uang, tim penyidik mendalami keterangan dari mantan gubernur dua periode itu terkait dengan keberadaan Izil selama terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Baca Juga
Secara terpisah, Ali menyebut mantan terpidana itu dicecar lebih dari 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Dia menyebut akan mendalami pengetahuan Irwandi terkait keberadaan Izil saat masih menjadi buron.
"Misalnya, [akan didalami] apakah ada kesengajaan agar tidak ditemukan buron itu. Apakah tujuannya untuk menghalangi penyidikan, nah itu kami analisis," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis (16/2/2023).
Apabila Irwandi mengetahui keberadaan orang kepercayaannya itu, maka dia dinilai wajib untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, bahkan tidak harus ke KPK.
Izil sebelumnya ditangkap oleh KPK dengan bantuan Polda Aceh di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1/2023). Sebelum ditangkap, dia belum pernah diperiksa sejak pertama kali terbit surat perintah penyidikan pada 2018 silam.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, Irwandi Yusuf dinyatakan menerima uang sekitar Rp32,4 miliar yang berasal dari suatu proyek pembangunan jembatan di Aceh. Sumber pendanaan proyek itu berasal dari APBN.
Dana tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwandi yakni pertama kali Rp6,9 miliar pada 2009. Kemudian, pada 2010, Izil diduga memberikan lagi uang kepada Irwandi sebanyak Rp9,5 miliar. Lalu, sebanyak Rp13 miliar diberikan juga secara bertahap.
“Melalui beliau tersangka ini [Izil Azhar] dana diterima dan diberikan kepada Gubernur Aceh Darussalam yang pada saar itu dijabat oleh IY [Irwandi Yusuf],” terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (25/1/2023).