Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan dari tindak pidana korupsi senilai RP57 miliar kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Aset tersebut dirampas dari penanganan pidana korupsi yang sudah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Penyerahan aset itu dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, langsung kepada Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, dan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan, Rabu (16/2/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah. Tujuannya agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," ucap Alex, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
Dia pun mengapresiasi sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN serta masyarakat luas, dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Adapun, PSP merupakan salah satu mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara. Hal itu diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Secara rinci, PSP yang diserahkan kepada Kemenkumham merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Budi Susanto. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 senilai Rp56,7 miliar.
Sementara itu, PSP yang diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Ike Wijayanto. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat dengan luas 375,36 m2 senilai Rp1,19 miliar.
Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi upaya lembaga antirasuah dalam menyelesaikan perkara korupsi dan TPPU dengan melakukan PSP. Dia mengatakan aset yang nantinya akan dikelola kementeriannya bakal digunakan sebaik mungkin guna penyelenggaraan layanan publik.
"Selama ini layanan keimigrasian dan operasionalisasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara dilakukan di dalam komplek ruko yang disewa dari pihak ketiga setiap tahun. Diharapkan tanah dan bangunan yang telah diterima dari KPK dapat meningkatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat," kata Yasonna.
Kemudian, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto turut mendukung program-program pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK, di antaranya melalui layanan elektronik.
Hal tersebut sejalan dengan berbagai upaya yang diterapkan juga oleh kementeriannya yakni seperti hak tanggungan elektronik, roya elektronik, pengecekan sertifikat dan SKPT. Aset berupa BMN yang diterima melalui PSP ini, nantinya dapat dimanfaatkan untuk menunjang berbagai layanan tersebut.
"Penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. BMN ini nantinya akan kami gunakan untuk rumah dinas/mess pegawai Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, dan akan kami manfaatkan dengan baik," terang Hadi.
Di sisi lain, Direktur PKKN Kemenkeu Encep Sudarwan secara khusus menyoroti satu hal dalam mekanisme PSP kali ini. Menurutnya, permohonan PSP Kemenkumham menjadi permohonan yang signifikan, karena di dalam permohonan tersebut dilakukan pengelolaan terhadap barang yang dirampas untuk negara sebagai kompensasi uang pengganti.
Dia juga menyebut bahwa permohonan itu adalah yang pertama kali diajukan sebagai implementasi PMK No.145/PMK.06/2021.
"Jika sebelumnya barang rampasan yang menjadi kompensasi uang pengganti hanya dapat dilaksanakan lelang, maka dengan adanya terobosoan dalam PMK tersebut, rampasan sebagai kompensasi uang pengganti saat ini dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga serta dapat juga dihibahkan," jelas Encep.
Sebagai informasi, pemanfaatan BMN rampasan dapat dilakukan antara lain melalui Sewa, Pinjam Pakai, dan Kerja sama Pemanfaatan (KSP).
Dalam merealisasikan Pemanfaatan BMN Rampasan, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website Pemanfaatan Aset Rampasan KPK (https://paras.kpk.go.id).
Hal tersebut sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.