Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Sebut Tak Ada Perubahan Tarif JKN Meski Kelas 1,2,3 Dihapus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berubah meski kelas rawat inap dihapus tahun ini.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menghapus secara bertahap sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan tahun ini. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS perbulannya. 

Besaran iuran masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Adapun sistem kelas nantinya akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem yang menerapkan aturan serupa dalam seluruh pelayanan kesehatan. 

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh KRIS, jadi semua rumah sakit (RS) kita samakan," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip, Kamis (9/2/2023).

Menurutnya, perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem itu ialah soal jumlah tempat tidur yang ada di ruang rawat inap. Nantinya, hanya akan ada empat tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar. 

Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan. 

"Empat tidur, ada ac-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi," terang mantan Wamen BUMN itu.

KRIS sendiri merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. 

Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper