Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Childfree dalam Islam Tidak Dilarang, Asal...

Menurut Imam Al Ghazali, childfree dalam islam hukumnya makruh dan diperbolehkan asal memenuhi syarat sebagai berikut.
Ilustrasi anak/Reuters
Ilustrasi anak/Reuters

Bisnis.com, SOLO - Childfree atau keyakinan tidak ingin memiliki anak setelah menikah kembali menjadi pembahasan yang ramai di media sosial.

Istilah ini mencuat hingga menimbulkan perdebatan panjang bagi netizen, setelah muncul pernyataan dari Youtuber Gitasav.

Gitasav yang memiliki keyakinan untuk childfree mengatakan bahwa resep dirinya awet muda adalah dengan tidak punya anak.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum childfree setelah menikah, dalam pandangan Islam.

Melansir dari NU Online, childfree merupakan keyakinan yang hukumnya diatur dalam kajian fiqih. Adapun keyakinan ini digambarka dengan keadaan seseorang yang menolak kelahiran anak, sebelum atau setelah wujudnya ada.

Dalam hukum fiqih, childfree menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, baik dengan cara:

1. Tidak menikah sama sekali;
2. Menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan; 3. Tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina;
4. Dan dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina

Dari keempat hal tersebut, Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan.

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan" (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).

Sehingga apabila seseorang berkehendak childfree dengan maksud menolak anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh.

Demikian pula terkait hadits kedua, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa hukum ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina hukumnya boleh seperti hukum memilih tidak menikah sama sekali.

Keyakinan childfree yang dilarang dalam Islam yakni saat adanya keputusan untuk mematikan fungsi reproduksi secara mutlak agar tidak terjadi pembuahan saat melakukan hubungan seksual antara suami istri.

Sedangkan childfree yang dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu dimakruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper