Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hukum Childfree dalam Islam Tidak Dilarang, Asal...

Menurut Imam Al Ghazali, childfree dalam islam hukumnya makruh dan diperbolehkan asal memenuhi syarat sebagai berikut.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 08 Februari 2023  |  17:45 WIB
Hukum Childfree dalam Islam Tidak Dilarang, Asal...
Ilustrasi anak - Reuters

Bisnis.com, SOLO - Childfree atau keyakinan tidak ingin memiliki anak setelah menikah kembali menjadi pembahasan yang ramai di media sosial.

Istilah ini mencuat hingga menimbulkan perdebatan panjang bagi netizen, setelah muncul pernyataan dari Youtuber Gitasav.

Gitasav yang memiliki keyakinan untuk childfree mengatakan bahwa resep dirinya awet muda adalah dengan tidak punya anak.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum childfree setelah menikah, dalam pandangan Islam.

Melansir dari NU Online, childfree merupakan keyakinan yang hukumnya diatur dalam kajian fiqih. Adapun keyakinan ini digambarka dengan keadaan seseorang yang menolak kelahiran anak, sebelum atau setelah wujudnya ada.

Dalam hukum fiqih, childfree menolak wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, baik dengan cara:

1. Tidak menikah sama sekali;
2. Menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan; 3. Tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina;
4. Dan dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina

Dari keempat hal tersebut, Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan.

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan" (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).

Sehingga apabila seseorang berkehendak childfree dengan maksud menolak anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh.

Demikian pula terkait hadits kedua, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa hukum ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina hukumnya boleh seperti hukum memilih tidak menikah sama sekali.

Keyakinan childfree yang dilarang dalam Islam yakni saat adanya keputusan untuk mematikan fungsi reproduksi secara mutlak agar tidak terjadi pembuahan saat melakukan hubungan seksual antara suami istri.

Sedangkan childfree yang dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu dimakruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

childfree islam menikah anak
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top