Bisnis.com, JAKARTA - Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut pengusaha sawit itu denda Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Surya hadir langsung di persidangan tersebut dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.
Pada surat tuntutan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bos sawit itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum terdakwa Surya Darmandi dengan pidana penjara selama seumur hidup," demikian isi tuntutan yang ditandatangani oleh JPU Muhammad Syarifudin di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Selain pidana seumur hidup, Surya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan penjara.
Baca Juga
Tidak hanya itu, bos Darmex Group/Duta Palma Group itu harus mengganti kerugian keuangan maupun perekonomian negara dengan nilai hingga triliunan rupiah.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi tidak melakukan pembayaran maupun pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap jaksa.
Adapun, terdapat lima pertimbangan yang memberatkan Surya. Pertama, dirinya merupakan pemilik perusahaan yang bergerak di komditas sawit yang tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Kedua, usahanya yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ketiga, usahanya tidak menerapkan pola kemitraan sawit dengan masyarakat sehingga menghasilkan keuntungan secara ilegal sekitar Rp2,3 triliun dan Rp556 miliar.
Keempat, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Kelima, Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan tuntutannya yakni terdapat harta-harta Suryang sudah disita, dan sudah berusia lanjut.
Selain Surya, jaksa mendakwa mantan Bupati Indragiri Hulu atau Inhu Raja Tamsir Rachman dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Pada sidang yang sama, Raja dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan yang dilakukan Surya atau Apeng didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta, serta kepada perekonomian negara Rp73,9 triliun.
Jaksa juga mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7 triliun dan US$7,8 juta.