Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan dua dugaan kasus gagal ginjal akut baru di Jakarta.
Saat ini Dinkes DKI melakukan penyelidikan epidemiologi perihal laporan kasus gagal ginjal akut (GGA) yang dialami dua anak di wilayah setempat baru-baru ini.
"Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu dialami dua anak yang berdomisili di DKI Jakarta. Satu pasien di antaranya meninggal berdomisili di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pasien tersebut sempat berobat pada 28 Januari 2023 ke puskesmas terdekat dan diresepkan obat puyer.
Lalu muncul gejala sulit buang air kecil, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Adhyaksa pada 30 Januari 2023. Pihak rumah sakit setempat sempat merekomendasikan rujukan ke RSCM Jakarta untuk cuci darah.
Baca Juga
Namun keluarga pasien menolak dan dibawa pulang ke rumahnya. Saat itu kondisi pasien sudah memburuk dan tidak lama kemudian dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (1/2) malam.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan epidemiolog dengan memeriksa kemungkinan adanya riwayat obat serta progresivitas penyakit yang dialami pasien.
"Kami lakukan penyelidikan epidemiologi, mengumpulkan data pendukung berupa sampel obatnya," katanya.
Pihaknya sedang melibatkan pakar untuk melakukan kajian teknis keterkaitan obat yang diminum dengan faktor pemicu GGA pada anak yakni senyawa kimia pelarut obat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG).
Ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku Propilen Glikol telah ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia akibat cemaran senyawa EG/DEG pada produk obat sirop. Sebanyak 200 pasien meninggal dunia dan 111 lainnya sembuh.