Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Asing Soroti Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara

Bentrokan antar-pekerja di perusahaan smelter bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mendapatkan sorotan dari sejumlah media asing.
Suasana dialog antara top manajemen PT GNI dan perwakilan karyawan yang difasilitasi Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi/Antara
Suasana dialog antara top manajemen PT GNI dan perwakilan karyawan yang difasilitasi Bupati Morowali Utara Delis J. Hehi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bentrokan antar-pekerja di perusahaan smelter bijih nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mendapatkan sorotan dari sejumlah media asing. Pasalnya, kerusahan yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023) lalu itu telah menelan 2 korban jiwa yakni pekerja lokal dan asing.

Dilansir South China Morning Post pada Senin (16/1/2023), memberitakan seorang pekerja asal China dan Indonesia tewas saat demonstrasi kelompok buruh di pabrik smleter PT GNI, Sulawesi Tengah.

Para pengunjuk rasa menuntut kondisi keamanan dan gaji yang lebih baik. Sejumlah kendaraan perusahaan di bakar habis dan sekitar 100 kamar di asrama pekerja rusak. Saat ini dilaporakan sebanyak 71 orang telah ditahan.

SCMP, media yang berbasis di Hong Kong itu juga menyoroti profil perusahaan GNI yang baru meluncurkan smelter pada akhir 2021 dengan kapasitas 1,8 juta ton dan total investasi mencapai US$2,7 miliar.

Di sisi lain, media asal Qatar, Aljazeera ikut melaporkan kondisi bentrokan yang terjadi pada fasilitas peleburan nikel tersebut. Pasalnya, smelter itu baru dioperasikan oleh unit Jiangsu Delong Nickel Industry Ltd China beberapa waktu lalu.

Direksi PT GNI telah buka suara melalui pernyataan dalam laman resminya yang mengatakan bahwa perusahaan dan polisi sedang melakukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Perusahaan bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh atas kejadian yang telah merugikan semua pihak, baik kerugian materiil maupun immateriil, bahkan korban jiwa,” kata manajemen, dikutip dari Aljazeera, Senin (16/1/2023).

Media dari negeri tetangga, Malaysia yakni The Star, tak kalah untuk iktu memberitakan kasus bentrokan tersebut. Mereka menyoroti protes dengan kekerasan pecah secara sporadis di wilayah kaya mineral di Sulawesi, padal baru-baru ini terjadi ledakan investasi nikel yang digunakan dalam baterai kendaraan listrik.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, mengungkapkan kronologi lengkap bentrokan maut yang terjadi di PT GNI Morowali Utara.

Dia menuturkan, kejadian berawal dari adanya unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) pukul 06.00 WITA.

Lokasi unjuk rasa dilakukan di dua tempat yakni Pos 4 PT GNI dan Pos 5 PT GNI. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat (13/1/2023), antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.

Imbas dari aksi unjuk rasa tersebut, terjadi kemacetan di sekitar akses jalan perusahaan dan sebanyak 300 orang karyawan PT GNI maupun PT SEI dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan 8 tuntutan.

Berikut 8 tuntutan pekerja PT GNI:

1. Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut

3. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan

4. Setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas

5. Setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap

6. Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri atau diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya

7. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu

8. Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga Almarhum Made dan Almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper