Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Wilayah Ini Beli LPG 3 Kg Harus Menyebutkan NIK KTP

Pemerintah melakukan uji coba dengan mengharuskan konsumen menyebutkan NIK KTP sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg bersubsidi di beberapa wilayah.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah telah  telah menerapkan pembelian LPG 3 Kg subsidi menggunakan NIK KTP di beberapa wilayah sebagai langkah uji coba agar subsidi dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Mengutip laman resmi Kementerian Energi Dan Suber Daya Mineral (Kementian ESDM), pemerintah dalam menerapkan tranformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran akan melalui beberapa tahapan.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, tahapan paling penting yakni pendataan konsumen yang mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah. P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu diupdate sehingga harapannya lebih akurat," jelasnya dikutip Bisnis.com, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, Tutuka Ariadji, menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba di beberapa wilayah sub penyalur dalam penggunakan sistem merchant apps lite untuk melakukan pendataan terhadap konsumen.

Di wilayah tersebut, konsumen diharuskan untuk menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian LPG bersubsidi. Adapun wilayah tersebut meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram, masing-masing satu kecamatan.

Kendati demikian, selama  masa proses uji coba tersebut semua konsumen yang terdata dapat membeli LPG 3 kg bersubsidi tanpa terkecuali.

"Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan LPG untuk memasak," paparnya.

Selain itu, pemerintah telah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan mulai dari  agen hingga pangkalan.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ungkap Tutuka.

Tutuka menyebutkan bahwa ke depan tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg ke sub penyalur.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper