Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan pengusaha Jackson Tandiono melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/12/2022) lalu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip, Senin (2/1/2023).
Hakim menyatakan bahwa dengan penetapan putusan tersebut maka penetapan pemohon sebagai tersangka Jackson berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/116/X/ RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 14 Oktober 2022 tidak sah.
"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon tidak sah. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya."
Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, pengusaha Jackson Tandiono menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan Jackson terdaftar dengan nomor 111/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal Selasa (29/11/2022).
Dalam petitum gugatannya, Jackson meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
Pertama, menyatakan penetapan tersangka pada pemohon tidak sah. Kedua, menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.
Ketiga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Keempat, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
“Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono),” tulis petitum yang dikutip, Jumat (2/11/2022).
Saat ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Jackson di Bareskrim Polri. Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi ke pihak Bareskrim terkait gugatan praperadilan tersebut.