Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jackson Tandiono Menang Lawan Bareskrim, Status Tersangka Gugur

Pengusaha Jackson Tandiono memang praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 02 Januari 2023  |  20:03 WIB
Jackson Tandiono Menang Lawan Bareskrim, Status Tersangka Gugur
Ilustrasi palu hakim

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan pengusaha Jackson Tandiono melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/12/2022) lalu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip, Senin (2/1/2023). 

Hakim menyatakan bahwa dengan penetapan putusan tersebut maka penetapan pemohon sebagai tersangka Jackson berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/116/X/ RES.1.11/2022/Dittipideksus tanggal 14 Oktober 2022 tidak sah.

"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon tidak sah. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya."

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, pengusaha Jackson Tandiono menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan Jackson terdaftar dengan nomor 111/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal Selasa (29/11/2022).

Dalam petitum gugatannya, Jackson meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.

Pertama, menyatakan penetapan tersangka pada pemohon tidak sah.  Kedua, menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

Ketiga, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Keempat, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

“Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et  bono),” tulis petitum yang dikutip, Jumat (2/11/2022).

Saat ini belum diketahui kasus apa yang menjerat Jackson di Bareskrim Polri. Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi ke pihak  Bareskrim terkait gugatan praperadilan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bareskrim praperadilan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top