Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Bikin Geger, Baca Sendiri Deh!

Berikut adalah poin-poin kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ilustrasi demo menolak Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi demo menolak Perppu Cipta Kerja

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah beberapa poin di Perppu Cipta Kerja yang dinilai kontroversial oleh banyak orang.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 kemarin.

Beleid yang terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman itu membuat masyarakat Indonesia geger. Hal tersebut lantaran beberapa poin dianggap merugikan pekerja di tanah air.

Meski demikian, Jokowi tampaknya menanggapi keluhan masyarakat tersebut dengan santai. Orang nomor 1 RI tersebut menilai jika polemik yang terjadi sebagai hal wajar.

"Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap sebuah regulasi terbit, ada pro dan kontra,” kata Jokowi.

Jika diperhatikan, memang Perppu Cipta Kerja ini mengandung beberapa pasal yang berpotensi jadi pasal karet. Hal tersebut karena redaksional yang membingungkan hingga aturan yang tidak jelas.

Berikut Bisnis.com telah merangkum sederet pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja:

1. Tentang libur pekerja jadi 1 hari dalam sepekan

Muncul rumor jika libur pekerja hanya satu hari dalam sepekan. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.

Meski demikian, pasal yang mengatur tersebut tak lepas dari pasal 77 Ciptaker yang berbunyi:

1. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Jadi libur pekerja yang bekerja 8 jam sehari tetap dua kali per minggu. Namun sayangnya, tidak dijelaskan secara lebih rinci lagi terkait hal ini.

2. Soal upah minimum

Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 88 D ayat 2 dijelaskan jika upah minimum akan mempertimbangkan beberapa variabel seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dalam kata "indeks tertentu" ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya. Ini bisa menjadi blunder buat para pekerja di kemudian hari.

3. Pasal tentang Outsourcing

Outsourcing diatur dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. 

Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan pekerjaan dalam bidang apa saja yang bisa menggunakan tenaga outsourcing.

Dengan demikian, bisa dikatakan jika semua jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing yang akan merugikan buruh dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper