Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku kembali apabila ada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah mencabut aturan tersebut per hari ini, Jumat (30/12/2022).
“PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Tito di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Tito juga mengingatkan pandemi Covid-19 belum selesai, meskipun status PPKM dicabut di seluruh Indonesia. Dia meminta agar masyarakat tidak mengartikan pencabutan PPKM sama dengan berakhirnya pandemi Covid-19.
“Jadi jangan sampai masyarakat kita distorsi, pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai,“ katanya.
Dia kemudian menjelaskan bahwa kebijakan PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat. Hal tersebut guna mencegah terjadinya penularan virus.
Baca Juga
“Intervensi ini dengan segala macam indikator yang baik, intervensi inilah yang kemudian dicabut. Sebagai gantinya kita tetap harus waspada, terhadap kerawanan penularan karena pandemi belum tuntas,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker. Terutama bagi mereka yang memiliki gejala Covid-19 sehingga mencegah penularan penyakit.
“Kemudian juga mengimbau masyarakat kalau seandainya ada yang terkena gejala-gejala untuk tidak ragu-ragu melakukan testing baik PCR maupun antigen, dan kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain,” tuturnya.
Dia juga meminta agar vaksinasi terus digalakkan. Baik vaksinasi dosis pertama maupun booster bagi yang belum mendapatkan.
“Lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masyarakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspada,” ungkapnya.