Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Isi Pidato Presiden Jokowi soal Pencabutan PPKM

Simak isi lengkap pidato Presiden Jokowi soal pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan resmi terkait pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022). Youtube Biro Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ujarnya melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya, Jokowi telah memberi sinyal akan menghentikan kebijakan PPKM menyusul penurunan kasus Covid-19. Mengingat, PPKM berlevel di Indonesia saat ini masih berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Berikut Transkrip lengkap pidato Presiden Jokowi soal Pencabutan PPKM 

"Bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa se-tanah air Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid 19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi Kunci keberhasilan kita, kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi covid-19 semakin terkendali, per 27 Desember 2022 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen.

Tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 perse. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus ppkm level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid.

Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin Mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan kedua aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi Booster.

Dalam masa transisi ini, Satgas covid 19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat.
Jadi satgas di daerah tetap ada selama masa transisi Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan tanah air, walaupun PPKM dicabut.

Ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan bansos selama PPKM akan dilanjutkan. Di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.

Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan Semoga itu aja Maha Kuasa senantiasa meridhoi segala ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju terima kasih

Dan mungkin perlu sedikit saya tambahkan Indonesia termasuk satu dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi. Kita ingat saat puncak delta kita berada pada angka 56 000 di Juli 2021, dan Februari 2022 kita alami lagi puncak tren karena Omicron berada diangka 64000 kasus harian. Saya kira data data ini perlu saya sampaikan.

Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali kalau kita lihat kemarin kasus harian per 29 Desember hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297.

Kemudian ini yang juga penting, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk, jadi dari Sero survei ini kalau kita lihat angkanya di desember 2021 itu berqada di 87,8 persen. Di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen.

Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berad adi angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit saya rasa itu tambahannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper