Turis Berpikir Dua Kali
Pengesahan RKUHP menjadi sorotan para turis dan pebisnis. Adapun, pasal yang menjadi perhatian kelompok ini adalah larangan kohabitasi dan hubungan intim di luar pernikahan dapat merugikan industri pariwisata di Bali.
Melansir Channel News Asia, Rabu (7/12/2022), turis dan pebisnis berpikir dua kali tentang Indonesia setelah revisi KUHP. Hal ini dapat merugikan industri pariwisata di Bali, kata para pelancong dan bisnis. Seperti diketahui, Pulau Bali bangkit kembali setelah pandemi Covid-19.
Dalam revisi KUHP yang oleh para kritikus disebut sebagai langkah mundur untuk demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia memperkenalkan sejumlah undang-undang, termasuk melarang penghinaan terhadap lembaga negara dan menyebarkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi sekuler negara, selain moralitas.
Pelancong dan pebisnis mengingatkan, bahwa undang-undang baru itu dapat menghalangi orang asing untuk berkunjung atau berinvestasi di Indonesia.
"Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis China berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.
KUHP yang baru akan berlaku dalam waktu tiga tahun, tetapi Maulana Yusran, Wakil Ketua Dewan Industri Pariwisata Indonesia, mengatakan aturan baru itu "benar-benar kontra-produktif".
“Regulasi hanya memperjelas dari yang kita miliki saat ini, bahwa hanya orang-orang tertentu yang berhak mengajukan keluhan. (Sebagai operator hotel) kami tidak khawatir dan tidak merasa itu akan mempengaruhi bisnis kami,” kata Arie Ermawati, manager Oberoi Hotel Bali.
Saat ini, Indonesia melarang perzinahan tetapi bukan hubungan intim pranikah. KUHP yang baru mengatakan bahwa kegiatan semacam itu hanya dapat dilaporkan oleh pihak terbatas, seperti pasangan, orangtua atau anak.
Kedatangan orang asing di Bali diperkirakan akan mencapai tingkat pra-pandemi sebanyak 6 juta pada tahun 2025, kata asosiasi pariwisata sebelumnya.