Bisnis.com, JAKARTA – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12/2022), membuat pebisnis dan turis berpikir dua kali untuk ke Indonesia.
Bagi Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi tentang hukum pidana.
Pasalnya, KUHP yang dipakai selama ini merupakan warisan kolonial Belanda. KUHP itu telah berperan sebagai sumber pertama hukum pidana di Indonesia selama 76 tahun, dan dinilai tidak relevan lagi sehingga perlu diubah.
“Oleh sebab itu, diperlukan adanya pembaharuan untuk mengakomodasi perkembangan hukum pidana sekaligus penciptaan pembangunan hukum nasional,” jelas Pacul.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya pengesahan RKUHP. Rencana revisi KUHP sudah dimulai sejak 63 tahun lalu atau pada 1959.
Memang, Indonesia masih memakai KUHP peninggalan pemerintahan Hindia-Belanda. Oleh sebab itu, Yasonna mengklaim draf final RKUHP merupakan hasil reformasi yang sangat memuaskan dari KUHP yang dipakai saat ini.