Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Australia 'Ngambek' Soal Pasal Kumpul Kebo KUHP, Hotel di Bali Tak Periksa Surat Nikah!

Hotel Bali tidak akan meminta bukti status pernikahan kepada para pelancong, usai Indonesia mengesahkan RUU KUHP.
Pantai Kuta/Ilustrasi
Pantai Kuta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan bahwa hotel Bali tidak akan meminta bukti status pernikahan kepada para pelancong, usai Indonesia mengesahkan RUU KUHP yang mangarur seks pranikah dan hidup bersama.

KUHP baru di Indonesia yang disahkan pada Selasa (6/12/2022) yaitu, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi dan di penjara.

Akan tetapi, pihak yang melanggar hukum nantinya hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. 

Peraturan tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 3 tahun kedepan, hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal 1 tahun penjara atau denda 10 juta rupiah (US$640). 

Sedangkan untuk kohabitasi, hukuman yang akan diberikan adalah 6 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah. 

RUU tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke pulau resor Bali. 

Sementara itu, Pemayun menegaskan bahwa para pelancong dari seluruh dunia yang datang ke Bali tidak perlu khawatir, seperti dilansir dari CNA, Kamis (8/12/2022).

“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi), saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya)," katanya.

Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali, Putu Winastra mengatakan bahwa para wisatawan tidak perlu ribut.

“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak hotel tidak akan bertanya terkait status perkawinan wisatawan dan akan merahasiakan status perkawinan.

“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi, dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang," tambahnya.

Adapun Winastra dan Pemayun menyatakan hal tersebut pada saat kekhawatiran pelancong akan hukum pidana baru Indonesia yang dapat merugikan perekonomian.

Perlu diketahui bahwa pelancong dari Australia ialah kelompok pelancong asing terbesar ke Bali, dengan sekitar 1 juta dari mereka mengunjungi Pulau Bali setiap tahunnya sebelum pandemi. 

Pada Rabu (7/12/2022), pemerintah Australia mengatakan sedang mencari lebih banyak informasi tentang hukum pidana baru karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.

Meski begitu, Winastra mengatakan tidak ada alasan bagi pelancong untuk menghindari pulau resor Bali tersebut.

“Kami tidak ingin turis menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali," lanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper