Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih membutuhkan waktu untuk memastikan kerugian negara dalan kasus pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).
"Memang kita katakan bukan kendala tapi perlu waktu untuk firm menemukaan kerugian negara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (1/12/2022).
Karyoto menyatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat. Hal ini untuk membahas apakah penyidikan sudah cukup untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka.
"Kami akan bertemu dalam waktu dekat kira-kira cukup enggak untuk lakukan upaya paksa, kalau jadi kita akan lakukan upaya paksa," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
Baca Juga
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).
Dalam perkara ini, KPK sempat mendalami soal proses transaksi jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021 saat memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah ini.
"Terkait dengan penggeledahan, memang benar. Kemudian kami juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk juga tempat tinggal dari pihak-pihak yang terkait perkara ini sudah kami lakukan penggeledahan. Sejauh ini kami dapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini," kata Ali, dikutip Sabtu (25/6/2022).