Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Desa Antikorupsi tahun 2022. Program ini merupakan puncak rangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Potensi desa sangat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” kata Firli, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/12/2022).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan, pada tahap awal, KPK melakukan observasi untuk melakukan pengecekan dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan.
Tahap selanjutnya, imbuh Wawan, KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa Antikorupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan Desa Antikorupsi.
KPK pun melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai Desa Antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi.
Baca Juga
“Terakhir KPK melakukan penganugerahan Desa Antikorupsi kepada Desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator Desa Antikorupsi. Dimana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,” terang Wawan.
Adapun, berdasarkan penilaian, Desa Banyubiru sendiri menjadi desa yang meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75.
Desa Cibiru Wetan, di Kabupaten Bandung menyusul dengan nilai sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok dengan nilai 95; Desa Sukojati, Banyuwangi dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam dengan nilai 93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa dengan nilai 92,75; dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau dengan nilai 91,39.
Adapun program Desa Antikorupsi diluncurkan karena KPK melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah. Pada tahun ini dana desa yang disalurkan senilai Rp 468,9 Triliun. Sementara itu, data KPK sendiri mencatat sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.
“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,” tutup Firli.