Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Ditangkap, Polri Temukan Unsur Pidana Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Bareskrim Polri mengungkap, bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022)./Antara
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap, bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidan Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa kasus ini sudah ada tindak pidananya dan pelaku pertambangnya sudah ditangkap.

“Yang jelas tindak pidananya sudah ada. Kan pelaku pertambangannya sudah kita tangkap,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2022) malam.

Akan tetapi, dia belum mebeberkan pelaku yang ditangkap dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalam untuk menetapakan tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.

“Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan, kita tunggu saja,” ungkap Pipit.

Sekadar informasi, kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur ini mencuat karena beredarnya video Ismail Bolong, mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur yang berbicara tentang uang setoran dalam kasus tambang ilegal ini.

Setelah video tersebut viral, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun kepada kabareskrim.

Dirinya mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang kepada kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper