Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.
Oon merupakan terpidana kasus suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, (17/11/2022) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Oon Nusihono," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa (22/11/2022).
Oon akan mendekam di Lapas Kelas I A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan. Selain pidana badan, Oon juga memiliki kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis eks VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.
Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Baca Juga
"Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan.
Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.