Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.
Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
"Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan.
Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Petinggi PT Summarecon Agung Oon Nushihono didakwa memberikan duit hingga sepeda, dan mobil mewah kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta.
Baca Juga
Duit ini diberikan untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa seperti dikutip dari surat dakwaan, Selasa (23/8/2022).
Adapun, Oon memberikan duit tersebut bersama-sama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi selamu sekpri Haryadi, Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
Secara perinci, kepada Haryadi, Oon memberikan US$20.450, Rp20 juta, Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam, dan Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN.
Sementara itu, kepada Nurwidihartana Oon memberikan duit sejumlah US$6.808.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya H. Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono," seperti dalam surat dakwaan.