Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Suap Izin Apartemen, Bos Summarecon Agung (SMRA) Divonis 3 Tahun Bui

Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 31 Oktober 2022  |  17:10 WIB
Suap Izin Apartemen, Bos Summarecon Agung (SMRA) Divonis 3 Tahun Bui
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta memvonis VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono.

Oon terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

"Pidana badan 3 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Oon juga dihukum pidana denda senilai Rp200 juta subsidari empat bulan kurungan.

Hakim menilai Oon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Sebelumnya, Petinggi PT Summarecon Agung Oon Nushihono didakwa memberikan duit hingga sepeda, dan mobil mewah kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta.

Duit ini diberikan untuk memuluskan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa seperti dikutip dari surat dakwaan, Selasa (23/8/2022).

Adapun, Oon memberikan duit tersebut bersama-sama Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika kepada Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Triyanto Budi selamu sekpri Haryadi, Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Secara perinci, kepada Haryadi, Oon memberikan US$20.450, Rp20 juta, Mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna Hitam, dan Sepeda Elektrik Merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN.

Sementara itu, kepada Nurwidihartana Oon memberikan duit sejumlah US$6.808.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya H. Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono," seperti dalam surat dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

summarecon agung KPK
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top