Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marjuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh. Permohonan gugatan disampaikan pada Senin (8/11/2022).
Dalam petitumnya, penggugat meminta mejelis hakim TUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan tindakan para tergugat yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum.
“Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (10/11/2022).
Kedua, menyatakan pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang Bbaik (AAUPB),
Baca Juga
Ketiga, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Keempat, memerintahkan kepada presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.