Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Terkait PJ Gubernur Aceh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan tersebut terkait pengangkatan Mayjen (Purn) Achmad Marjuki sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Aceh. Permohonan gugatan disampaikan pada Senin (8/11/2022).

Dalam petitumnya, penggugat meminta mejelis hakim TUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan para tergugat yang melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa adalah perbuatan melawan hukum.

“Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB),” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (10/11/2022).

Kedua, menyatakan pelantikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang Bbaik (AAUPB),

Ketiga, memerintahkan kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Staff Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

Keempat, memerintahkan kepada presiden untuk mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper