Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki niatan seperti apa yang terdapat dalam dakwaan.
Kuat juga mengatakan bahwa dirinya patuh dan menyerahkan semuanya melalui putusan yang akan diterimanya dari majelis hakim.
“Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya. Terima kasih yang Mulia," ujar Kuat saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (2/11/2022).
Kuat juga menyampaikan, bahwa dirinya turut berduka cita atas meningalnya Yosua dan mendoakan agar Yosua diterima di sisi Tuhan.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yoshua dan semoga almarhum Yoshua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa," papar Kuat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan saksi keluarga Brigadir J.
Baca Juga
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks sopir Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Pembunuhan itu dilakukan oleh Kuat bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E , dan Bripka Ricky Rizal.