Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik Hendra Kurniawan Digelar Senin Pekan Depan

Sidang etik Hendra akan dilaksanakan Senin depan setelah Kadiv Propam menangguhkan penahanan bagi Hendra untuk menjalani sidang etik.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (tengah) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Teka teki sidang etik mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan akhirnya terjawab.

Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan Ragahdo Yosodiningrat mengatakan sidang etik Hendra akan dilaksanakan Senin depan setelah Kadiv Propam menangguhkan penahanan bagi Hendra untuk menjalani sidang etik.

“Permohonan telah masuk ke majelis hakim pertama ini dari Kadiv Propam untuk pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari senin besok,” ucap Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Ragahdo juga mengatakan terdapat satu permohonan lagi atas nama Agus Nurpatria untuk ditangguhkan dengan tujuan untuk melayat kakak kandungnya yang meninggal dunia pada hari lalu.

“Lalu pak Agus Nurpatria kami dari penasihat hukum mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kaka kandungnya meninggal dunia pada kemarin,” tuturnya.

Secara terpisah pada akhir persidangan hari ini Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan dua permohonan dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara. Permohonannya semua dikabulkan,” ucap ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, Majelis hakim juga mengatakan untuk persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjut pada hari Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

“Untuk persidangan berikutnya kita tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan. Persidangan ditunda tanggal 3 November pukul 09.00 WIB,” tutur Suhel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper