Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menahan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa saat Arema melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keenam tersangka akan langsung ditahan di rutan Polda Jawa Timur malam ini juga.
“Penahanan langsung di tahanan atau rutan reskrim Polda Jatim, malam hari ini langsung statusnya sebagai tahanan,” ujar Dedi di gedung Humas Polri, Senin (24/10/2022).
Selain itu, Dedi memaparkan bahwa penahanan ini dilakukan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan kepada enam tersangka. Sebab sampai saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Polda Jawa Timur.
“Penyidik melakukan pemeriksaan kepada enam tersangka. Satu tersangka baru bisa hadir sore hari ini untuk mengikuti pemeriksaan tambahan,” paparnya.
Total sampai saat ini terdapat 93 saksi yang didalamnya terdapat 11 orang saksi ahli. Di antaranya, satu ahli pidana, delapan ahli kedokteran dan dua orang dari laboratorium forensik (Labfor).
Baca Juga
Sekedar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).
Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah inisial Suko Sutrisno selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang.
Kemudian AKP Hasdarman selaku personel Brimob Polda Jatim, dan terakhir Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.