Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya melalukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebih dan mengakibatkan ganguan ginjal akut pada anak atau progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI).
Kepala Bagian Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Polri telah membentuk tim dipimpin oleh Dirtipidter dan beranggotakan Dirrtipidnarkoba, Dirtipideksus, dan Dirtipidum,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Selain itu, tim Polri juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Tim akan bekerja pada tataran penyelidikan dengan mengedenpnkan kolaborasi bersama Kemenkes dan BPOM,” papar Nurul.
Sekadar informasi, Kemenkes menyampaikan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius pada anak naik per Senin (24/10/2022) menjadi 245 anak, sebelumnya 241 orang.
Kasus gangguan ginjal akut atipikal yang telah mencapai 245 kasus tersebar di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57%. Adapun, per Senin (24/10/2022) terdapat 141 orang meninggal, sebelumnya dilaporkan 133 orang.
Sementara itu, kasus konfirmasi gagal ginjal akut yang terbanyak berasal dari DKI Jakarta yang mencatat 55 kasus. Selanjutnya, pasien yang masih dirawat intensif di rumah sakit (RS) sebanyak 66 orang dengan jumlah konfirmasi sembuh baru 38 orang.