Bisnis.com, JAKARTA – Pengawas sektor jasa keuangan (OJK) maupun otoritas moneter (BI) memiliki pengecualian untuk menggunakan data pribadi.
Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No.27 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Salah satu substansi dalam UU PDP mengatur hak bagi subjek data pribadi.
Namun, beleid itu juga menekankan bahwa dalam kadar tertentu, hak subjek data pribadi tidak berlaku untuk kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan dan moneter.
Subjek data pribadi dalam beleid baru itu didefinisikan sebagai perseorangan yang dalam dirinya melekat data pribadi. Perseorangan dalam pengertian UU tersebut adalah orang pribadi maupun korporasi.
Ketentuan pasal 8 hingga 13 UU PDP, misalnya, menekankan bahwa subjek data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, subjek data pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
Baca Juga
Beleid ini juga memberi hak kepada subjek data pribadi untuk mengajukan keberatan tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada subjek data pribadi.
“Subjek data pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi. Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Adapun, beleid itu mengatur bahwa hak subjek data pribadi, kecuali soal gugatan dan ganti rugi, tidak berlaku untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara, pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.