Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Akan Lakukan Ekshumasi Terhadap Dua Korban Tragedi Kanjuruhan

Polri akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap dua korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan.
Polri Akan Lakukan Ekshumasi Terhadap Dua Korban Tragedi Kanjuruhan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Polri Akan Lakukan Ekshumasi Terhadap Dua Korban Tragedi Kanjuruhan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap dua korban yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu (1/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ekshumasi akan dilakukan pada hari Rabu (19/10/2022).

"Kemudian progres selanjutnya hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kita sudah mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi pada hari Rabu," tutur Dedi di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Namun, Dedi belum dapat menjelaskan identitas dua korban yang akan diekshumasi tersebut. Lebih lanjut, dalam kegiatan ini, Polri menggandeng Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan dokter Disaster Victim Identification (DVI).

"Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut. Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan. Polri tidak bekerja sendiri, Polri bekerja sama dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia, kemudian dengan dokter-dokter DIV di Malang dan Jawa Timur," ujarnya.

Sekedar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB); Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema; Suko Sutrisno selaku security officer; dan Wahyu SS Kabagops Polres Malang. 

Tersangka lainnya adalah AKB Hasdarman selaku personel Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper