Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan 179 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang hendak masuk melalui perairan Aceh Timur.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya bersama Polri menggagalkan penyelundupan jaringan narkotika internasional yang akan masuk Provinsi Aceh menggunakan kapal nelayan. Proses itu berlangsung melalui penyisiran di sepanjang Sungai Leuge, Kamis (06/10/2022).
Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah memindahkan barang yang diduga narkotika ke dalam sebuah mobil. Selanjutnya, tim mengejar dan menangkap pelaku berinisial F, di Kelurahan Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 179 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh cina ke dalam empat karung goni berwarna putih dan tiga buah tas berwarna biru,” ujar Syarif, Senin (10/10/2022).
Tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun. Tersangka pun menghadapi ancaman hukuman terberat, yakni pidana mati.
Syarif menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti 179 kilogram sabu-sabu, Bea Cukai memperkirakan potensi penghematan keuangan negara hingga Rp798,5 miliar. Penghematan muncul karena tidak perlu adanya biaya rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami berharap penangkapan ini dapat menggugah semangat aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan narkotika dan masyarakat dapat berperan aktif dalam memerangi serta memberantas narkotika,” ujar Syarif.