Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera merilis petunjuk teknis terkait aturan masa berlaku paspor yang berubah menjadi 10 tahun.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa penerbitan petunjuk baru tersebut setelah Menkumham Yasonna H. Laoly meneken penerbitan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 pada Kamis (29/9/2022).
"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan. Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Adapun peraturan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut hanya akan diberikan kepada paspor yang diterbitkan setelah 29 September 2022, tanggal disahkannya aturan baru itu. Sedangkan paspor yang terbit sebelum waktu tersebut, maka tetap memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja.
Namun, mengacu pada Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun itu ternyata hanya akan diberikan kepada WNI yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menyandang status menikah. Di luar kategori itu, kata Widodo, maka paspor yang diberikan hanya akan memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Di sisi lain, terkait tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan keimigrasian yang harus dibayarkan oleh masyarakat, Widodo menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mengeluarkan pernyataan resmi dan masih melakukan pengkajian mengenai biaya PNBP paspor dengan sejumlah stakeholder yang bersangkutan.
"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik," terang Widodo.