Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Heryanto Tanaka (HT).
Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu ditahan selama 20 hari ke depan. "Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).
Dari total 10 tersangka yang ditetapkan KPK, hanya ada satu tersangka yang belum ditahan yakni, Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur KSP Intidana.
Baca Juga
Secara perinci 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) adalah, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Selanjutnya, Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.