Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andika Perkasa Tunggu Masyarakat Laporkan Video TNI Tendang Aremania

Panglima TNI memastikan pihaknya akan menerimam laporan masyarakat terkait video TNI tendang Aremania.
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Bisnis.com, JAKARTA - Video tendangan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada suporter Arema atau Aremania di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) menjadi perbincangan hangat hingga sekarang.

Panglima TNI Andika Perkasa mengimbau kepada masyarakat atau pihak lainnya yang memiliki video lain dari aksi oknum tersebut dapat mengirimkan ke Puspen TNI atau ke dirinya langsung. Video itu, kata dia, akan menjadi acuan dalam melengkapi proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum,” tutur Andika kepada wartawan di Kemenpolhukam, Senin (3/10/2022).

Andika juga mengatakan bahwa adanya video lain akan membantu proses pemeriksaan kepada anggota TNI yang melakukan tindakan tersebut. Sebab, sampai saat ini belum ada anggota yang diperiksa terkait kasus ini.

“Belum masih terus. Karena apa? Kita juga ingin mendapatkan video-video lain, selain dari yang sudah beredar itu,” ujarnya.

Bakal Dipidana

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan aksi kekerasan yang dilakukan oleh prajuritnya terhadap pendukung Arema atau Aremania merupakan tindakan pidana.

Andika memastikan bahwa pihaknya menyebut bahwa perbuatan itu sudah masuk ke ranah hukum dan tidak mengarah ke arah pelanggaran disiplin.

“Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? karena memang yang viral itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tetapi pidana,” ujar Andika kepada wartawan di gedung Kemenpolhukam, Senin (3/10/2022).

Andika juga menyebut bahwa apa yang dilakukan oknum TNI tersebut bukan mempertahankan diri. Namun, merupakan tindakan yang berlebihan dan masuk kedalam tindak pidana.

“Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper