Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan resmi mencabut persyaratan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 untuk wisatawan yang masuk mulai hari ini, Sabtu (1/10/2022).
Dilansir dari The Channel News Asia, langkah ini mencerminkan bahwa semua pembatasan Covid-19 pada wisatawan yang berkunjung ke Korea Selatan telah dicabut.
Sebelumnya, pelancong wajib mengikuti tes PCR dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka. Ini karena pada awal September, pemerintah Korea Selatan mencabut persyaratan pengujian Covid-19 sebelum keberangkatan wajib untuk turis yang masuk.
Pelonggaran pembatasan Covid-19 membuktikan bahwa Korsel telah menghadapi angka kasus yang secara bertahap menurun.
Korsel melaporkan 28.497 infeksi Covid-19 baru pada Jumat. Angka ini menurun dibandingkan dengan 29.097 kasus pada pekan sebelumnya.
Proporsi infeksi dari luar negeri juga menurun. Angka infeksi menurun menjadi 0,9 persen pada September dari 1,3 persen bulan sebelumnya. Tingkat kematian subvarian BA.5 pun cukup rendah, berdasarkan laporan Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA).
Argumen tersebut dipakai untuk mendukung keputusan pemerintah Korea Selatan untuk melonggarkan pembatasan Covid-19.
Namun, Wakil Menteri Kesehatan Kedua Lee Ki-il menegaskan bahwa Korea Selatan dapat meningkatkan pembatasan Covid-19 sewaktu-waktu ketika menemukan indikasi varian virus yang berisiko dan situasi virus global berubah.
“Kami berada di tahap akhir pandemi Covid-19. Kami pikir kami akan melihat gelombang lain di musim dingin, tetapi dengan persiapan yang matang, kami akhirnya akan menahan virus itu,” ungkap Ki-il.