Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tahan Putri Candrawathi

Polisi menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian menahan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri ditahan di rumah tahanan Mabes Polri hari ini, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan serta perkara obstruction of justice.

“Untuk mempermudah pelimpahan berkas dan tersangka, hari ini Mabes Polri menahan Putri Candrawathi,” kata Listyo Sigit di gedung Rupatama, Mabes Polri.

Putri Candrawathi ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan mental di Bareskrim hari ini.

Dia keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Mabes Polri pukul 12.48 WIB mengenakan blazer biru muda dan tampak terus terdunduk ketika dikerubungi awak media.

Para pengawalnya gigih mengawal Putri memasuki lift Bareskrim. Berdasarkan pantauan, Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, Arman Hanis membenarkan kliennya mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melakukan wajib lapor. “Hari ini agendanya wajib lapor,” kata Arman saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper