Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kabar ini disampaikan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan yang menerima langsung berkas pemecatan dari Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata dia, Juma (30/9/2022).
"Itu ditandatangani tanggal 26 September."
Kemarin, Istana juga resmi mengonfirmasi telah menerima berkas pemecatan tersebut dari Polri. Istana lewat Sekretariat Negara menerbitkan Kepres pemberhentian Sambo ini.
"Tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah nyampai saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat (26/8/2022).
Sambo lalu mengajukan banding. Akan tetapi, KKEP Banding menolak banding Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.