Bisnis.com, JAKARTA - Putri Candrawathi akan mendatangi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (30/9/2022) siang untuk wajib lapor. Putri merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Pengacara Putri Chandrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya akan mendampingi kliennya untuk agenda wajib lapor pada hari ini.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Setelah berkas sudah lengkap atau P-21, Febri memaparkan bahwa kliennya mengharapkan proses persidangan akan segera dilakukan terkait perkara kasus ini.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," paparnya.
Sekadar informasi, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Baca Juga
Status tersangka yang disematkan kepada Putri disampaikan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada konferensi pers hari ini, Jumat (19/8/2022) di Jakarta.
Menurut dia, penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, dengan beberapa alasan di antaranya kondisi kesehatan Putri, Polri belum melakukan penahanan terhadapnya.