Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP IF atau AKP Idham Fadilah dalam kasus pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Kamis (22/9/2022).
Selain sanksi demosi, AKP Idham juga mendapatkan harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.
Tidak sampai situ, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.
Dengan diputuskannya putusan tersebut, AKP Idham tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.
Baca Juga
“Saudara IF menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul.
Sebelumnya, Nurul Azizah menjelaskan bahwa Idham akan disidang dengan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP pada Rabu (21/9/202) siang hari. Diketahui bahwa Idham melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
“Saksi dalam persidangan sebanyak lima orang yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Briptu SMH, dan Aiptu SA,” pungkasnya
Nama AKP Idham Fadhilah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.