Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKP Idham Fadilah Kena Sanksi Demosi 1 Tahun di Kasus Brigadir J

AKP IF atau AKP Idham Fadilah mendapatkan sanksi demosi selama 1 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP IF atau AKP Idham Fadilah dalam kasus pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah dalam keteranganya, Kamis (22/9/2022).

Selain sanksi demosi, AKP Idham juga mendapatkan harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Tidak sampai situ, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram juga mendapatkan pembinaan mental dan kepribadian selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” tuturnya.

Dengan diputuskannya putusan tersebut, AKP Idham tidak keberatan atau tidak mengajukan banding terkait putusan yang dirinya terima.

“Saudara IF menerima dan tidak mengajukan banding,” pungkas Nurul.

Sebelumnya, Nurul Azizah menjelaskan bahwa Idham akan disidang dengan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang KKEP pada Rabu (21/9/202) siang hari. Diketahui bahwa Idham melakukan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak lima orang yaitu Kombes Pol ANP, Iptu HT, Iptu JA, Briptu SMH, dan Aiptu SA,” pungkasnya

Nama AKP Idham Fadhilah sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper