Bisnis.com, SOLO - Pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan tersangka itu didasarkan atas kasus peretasan oleh Bjorka yang viral di media sosial.
MAH sebelumnya dituding sebagai Bjorka, yang menyebarkan dan membuat kegaduhan di dunia maya. Namun ia akhirnya dipulangkan ke rumah setelah mengaku dirinya bukanlah sang hacker.
Namun terbaru, MAH mengaku adanya keterlibatan dirinya dengan Bjorka di internet.
Wajib lapor
MAH yang berstatus tersangka akhirnya tak tahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Madiun dua kali dalam sepekan.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (16/9/2022).
“Yang bersangkutan [MAH] tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Dedi dikutip dari laman humas.polri.go.id, Sabtu (17/9/2022).
Jual akun Telegram
MAH yang berprofesi sebagai penjual es kemudian mengaku bersalah karena menjual kanal Telegram ke Bjorka.
"Ya. Saya memang salah," ujarnya.
Usahanya membantu Bjorka yakni dengan cara mengunggah postingan di akun Telegram tersebut dengan bayaran 100 dolar.
"Dibeli seharga 100 dolar," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).
Dia mengatakan Bitcoin senilai USD 100 itu lalu dicairkan ke rupiah menjadi Rp1,4 juta.