Bisnis.com, JAKARTA - Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan dan negara serikat (federal). Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat dan keyakinan.
Dilansir dari Laman Resmi Republik Indonesia, negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia adalah berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang disandingkan dengan sistem pemerintahan, membuat kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dipimpin oleh Presiden. Bentuk pemerintahannya demokrasi dengan landasan UUD 1945 dan Pancasila.
Berikut ini adalah penjelasan tentang bentuk negara Indonesia yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Bentuk Negara Indonesia
Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan. Istilah lain dari negara kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.
Negara kesatuan menempatkan Pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.
Dalam negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang menganut sistem desentralisasi, diartikan sistem dimana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan sebagai daerah otonom.
Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara serupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam Bahasa Belanda disebut juga dengan Verenigde Staten Van Indonesia.
Baca Juga
Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.
2. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah Presidensial. Sistem ini membuat Presiden sebagai pemimpin negara dan rakyat pemegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan Presidensial berlangsung sejak ada amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat.
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dalam 1 periode. Dalam menjalankan pemerintahannya, Presiden dibantu dengan para Menteri yang dipilih.
Presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan para Menteri. Para Menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden diawasi oleh parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Bentuk Pemerintahan Indonesia
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi menjadikan rakyat selalu dilibatkan dalam pembuatan hukum kenegaraan. Entah secara langsung, melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan atau pembuatan hukum. Demokrasi juga disebut dengan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan dan praktik prosedurnya.
Itulah bentuk negara indonesia yang perlu kamu ketahui, semoga bermanfaat.