Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyatan juru bicaranya yang menyebut bahwa presiden yang telah menjabat dua periode boleh maju lagi sebagai calon wakil presiden.
Lembaga penjaga konstitusi tersebut memaparkan bahwa pernyataan itu bukan merupakan pernyataan resmi.
“Tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, yang dikutip dari Tempo, Kamis (15/9/2022).
MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp.
Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.
"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis pihak MK.
Baca Juga
Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden 2 per
Kritik Din Syamsuddin
Sementara itu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut mengkritik pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK. Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.
"Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022. "Tidak hanya off side, tapi free kick."
Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. "Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel