Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pernyataan Jubir MK Soal Presiden 2 Periode Boleh Jadi Cawapres

Pernyataan Jubir MK yang menyebut presiden yang telah menjabat dua perioden boleh menjadi cawapres dihujat banyak pihak.
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Polisi berjaga di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Polri kembali menerapkan skema pengamanan empat lapis atau ring saat sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi pernyatan juru bicaranya yang menyebut bahwa presiden yang telah menjabat dua periode boleh maju lagi sebagai calon wakil presiden.

Lembaga penjaga konstitusi tersebut memaparkan bahwa pernyataan itu bukan merupakan pernyataan resmi.

“Tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, yang dikutip dari Tempo, Kamis (15/9/2022).

MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp.

Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis pihak MK.

Dalam keterangan ini, MK hanya menyebut bahwa isu tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan mereka. Sehingga, MK tidak memberi penjelasan lanjutan apakah memang di konsitutis, presiden 2 per

Kritik Din Syamsuddin

Sementara itu Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut mengkritik pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi atau MK. Din meminta ada sanksi tegas untuk Fajar.

"Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 September 2022. "Tidak hanya off side, tapi free kick."

Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun. "Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper