Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Briptu Firman Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

Firman Dwi Ariyanto akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menggelar sidang kode etik kepada Briptu FDA atau Briptu Firman Dwi Ariyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan Firman Dwi Ariyanto akan menjalani sidang pada hari ini pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam gedung TNCC, Polri.

“Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Briptu FDA akan dilaksakan hari ini, Rabu 14 September 2022 pada pukul 13.00 WIB,” ujar Ade Yaya di Gedung Humas, Rabu (14/9/2022).

Ade Yaya juga menjelaskan bahwa Firman akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Sebelumnya, menjelaskan bahwa Frillyan akan disidang dengan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang KKEP siang ini. Diketahui bahwa FF ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S,” pungkasnya

Nama Briptu Firman sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper