Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ungkap Pelanggaran Etik Brigadir Frillyan Sehingga Didemosi 2 Tahun

Polri memutuskan untuk mendemosi Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi yang terbukti merampas ponsel milik wartawan saat meliput kasus Brigadir J.
Polri Ungkap Pelanggaran Etik Brigadir Frillyan Sehingga Didemosi 2 Tahun. Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Polri Ungkap Pelanggaran Etik Brigadir Frillyan Sehingga Didemosi 2 Tahun. Anggota Brimob berjaga di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya membuka pelangaran etik yang dilakukan Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dikakukan FF yaitu bersama dengan Bharada Sadam (S) berperan merampas ponsel atau handphone milik wartawan ketika meliput kasus ini. 

"Dia [FF] dan Bharada S yang merampas handphone media saat peliputan," tutur Dedi saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/7/2022).

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Diketahui, FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sekadar informasi, Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper