Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya membuka pelangaran etik yang dilakukan Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelanggaran etik yang dikakukan FF yaitu bersama dengan Bharada Sadam (S) berperan merampas ponsel atau handphone milik wartawan ketika meliput kasus ini.
"Dia [FF] dan Bharada S yang merampas handphone media saat peliputan," tutur Dedi saat dihubungi Bisnis, Rabu (14/7/2022).
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi demosi terhadap Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).
Diketahui, FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Baca Juga
Sekadar informasi, Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.