Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dua tersangka kasus Wanaartha Life.
Kedua tersangka tersebut antara lain Rezananta F Pietruschka dan Manfred Armin Pietruschka. Putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (13/9/2022).
“Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Selasa (13/9/2022).
Sekadar informasi, bahwa gugatan praperadilan kasus Wanaartha sejatinya diajukan oleh 3 tersangka.
Ketiga tersangka yang menggugat Bareskrim tersebut adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Permohonan praperadilan tiga tersangka diajukan pada Jumat (12/8/2022).
Hanya saja, sampai hari ini belum diketahui keputusan hakim atas perkara Evelina Larasati Fadil.
Baca Juga
Petitum Permohonan
Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor, S.Tap 92, 93, 94 /VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tertanggal 1 Agustus 2022 atas nama ketiga tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang dikutip, Minggu (14/8/2022).
Kedua, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Bareskrim yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas para pemohon.
Ketiga, memerintahkan dan mewajibkan kepada Bareskrim Polri untuk mencabut Surat Ketetapan tersebut. Keempat, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon.
Kelina, memerintahkan termohon memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya termasuk namun tidak terbatas dengan merehabilitasi nama baik pemohon di 2 media cetak dan 2 stasiun tv berskala nasional.