Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan Maharani yang dilaporkan oleh Joko Priyoski.
MKD menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh Puan. Menurut MKD, saat itu Puan tak merayakan ulang tahun melainkan hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari anggota DPR lain.
“Memutuskan, menetapkan, pertama perkara pengaduan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Doktor H.C Puan Maharani A.188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register/PP.MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan mahkamah kehormatan dewan memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang putusan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman menambahkan, alasan Puan tak menemui para demonstran karena mereka tak mau mengirim delegasi untuk masuk ke Gedung DPR. Oleh sebab itu, menurutnya, Puan tak ada melanggar kode etik.
“Demonstrannya nggak berkenaan mengirimkan delegasi. Ya bagaimana. Kita juga enggak bisa paksa mereka,” jelas Habiburokhman.
Keputusan tersebut diambil mengingat pasal 130 ayat (1) dan (2) UU 17/2014, pasal 203 Peraturan DPR RI 1/2020, serta pasal 5, 8, dan 11 ayat (1) Peraturan DPR RI 2/2014.
Baca Juga
Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Joko Priyoski, yang mengaku sebagai aktivis ’98 itu, melaporkan Puan ke MKD karena merayakan ulang tahun saat masyarakat berunjuk rasa di depan kantor DPR pada 6 September lalu.
Seharusnya, lanjut Joko, Puan menemui para pengunjuk rasa bukan malah merayakan ulang tahun saat rapat paripurna.