Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia atau LSI mencatat, sebanyak 73,2 persen masyarakat tidak setuju dengan kebijakan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar via MyPertamina.
Hasil tersebut diperoleh dari survei nasional yang dilakukan pada periode 13-21 Agustus 2022 melalui wawancara tatap muka dengan 1.220 sampel responden. Adapun responden telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
"Hanya 21 persen masyarakat yang setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina. Kebanyakan, sekitar 73 persen itu menyatakan tidak setuju dengan aplikasi MyPertamina," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam Rilis Survei Nasional LSI, Minggu (4/9/2022).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan LSI, 1,9 persen sangat setuju dan 19,4 persen setuju dengan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar.
Sementara itu, sebanyak 29,6 persen kurang setuju dan 43,6 persen tidak setuju sama sekali dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga
Kemudian, 5,5 persen memilih tidak tahu atau tidak menjawab.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan aplikasi MyPertamina agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran atau digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Kendati demikian pemerintah menegaskan bahwa untuk membeli Pertalite dan Solar, masyarakat tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Masyarakat cukup mendaftarkan diri melalui laman subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan kode QR.
Pertamina sendiri telah membuka pendaftaran BBM subsidi sejak 1 Juli lalu di beberapa kota/kabupaten. Melansir laman resmi subsiditepat.mypertamina.id, Minggu (4/9/2022), konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sementara, aturan terkait konsumen yang berhak mendapatkan pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191/2014.
Jika telah terdaftar, masyarakat nantinya cukup menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina ataupun kode QR yang telah dicetak saat hendak membeli Pertalite dan Solar.