Gaji dan Tunjangan DPR
Gaji
Adapun rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sedangkan untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan. Sedangkan anggota DPR yang menjabat sebagai Ketua mendapat gaji Rp5 juta per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok Rp4,6 per bulan.
Tunjangan
Selain gaji, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas dengan nomimal puluhan juta.
Berikut rincian tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR:
Tunjangan melekat
Baca Juga
- Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168.000
Uang sidang/paket Rp 2 juta
Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,7 juta
Tunjangan lain
- Tunjangan kehormatan Rp5,5 juta
- Tunjangan komunikasi Rp15,5 juta
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta
- Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta
- Asisten anggota Rp2,2 juta
Biaya perjalanan
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta
Selama menjabat, anggota DPR juga menerima fasilitas rumah dinas disertai dana pemeliharaan rumah jabatan.