Bisnis.com, SOLO - Uang pensiunan yang selama ini diterima oleh anggota DPR RI menjadi polemik di tengah masyarakat.
Netizen menganggap uang pensiunan tersebut hanya membebani APBN. Hal ini menjadi ramai diperbincangkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan pengeluaran anggaran pensiun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin besar.
Bagaimana tidak menjadi beban, anggota DPR bisa mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidup meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun saja.
Bahkan disebutkan pula uang pensiunan tersebut bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Uang pensiunan ini diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Tertulis pada pasal 17, apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan.
Baca Juga
Lantas, berapa besaran uang pensiunan yang diterima oleh DPR?
Nominal pensiunan anggota DPR berada di angka Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya. Rinciannya yakni:
- DPR yang merangkap ketua: Rp3.020.000 per bulan
- DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2.770.000 per bulan
- DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2.520.000 per bulan